SEJARAH

Sejarah Terbentuknya PD BPR BKK Kendal

PD BPR BKK Kendal didirikan berdasarkan Perda Propinsi Jawa Tengah nomor 11 Tahun 1981 sedangkan pengukuhannya sebagai BPR berdasarkan perda provinsi  Jawa Tengah .4 tahun 1995 dan telah diumumkan dalam lembaran daerah provinsi Jawa Tengah nomor 15 tahun 1996 seri D nomor 13 Pergub nomor 35 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Perda atas peraturan nomor 3 th 2012 tentang perubahan atas perda provinsi nomor 11 tahun 2008 tentang perusahaan daerah BPR BKK . Pergub jateng nomor 49 tahun 2013 perubahan atas nomor 35 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah BPR BKK .Anggaran dasar Bank pertama kali dibuat di Notaris MS Junaidi SH. No 503/V/1991 tanggal 31 Mei 1991   serta telah memperoleh izin menteri keuangan /Bank Indonesia berdasar surat keputusan  No. 331/KM,1/1991 jo No.18/KMK/01/1989.tahun 1989.Anggaran dasar BPR BKK telah mengalami beberapa perubahan ,terakhir akta Notaris Chintya Sriwijaya SH,Mkn No .36 tanggal 20 November Tahun 2006(Anggaran Dasar Merger) Pada tahun 2007 dilakukan merger  13 cabang PD.BPR BKK Se kab Kendal ,Penggabungan Usaha (Merger) telah mendapat Izin Bank Indonesia berdasar keputusan keputusan deputi Gubernur Bank Indonesia No 9/4/KEP.Dpg/2007 dan izin gubernur Jawa Tengah No.593/14/2007 Dengan nama PD BPR BKK Boja dan berubah nama  menjadi PD BPR BKK Kendal  setelah mendapat ijin dari Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia  Wilayah V  Nomor 14 / 3 / KEP.KPwBI / EKTERN  Tanggal 9 Juli 2012.

Dasar Hukum

BKK Kendal berdiri dan beroperasional pada tanggal 19 April 1972, dengan Status dan Dasar Hukumnya adalah :

  • Lembaga kredit kecamatan dengan Dasar Hukum SK Gubernur : No.323/197012/19/24 BUMD dengan Dasar Hukum Perda 11 th 1981 dan Akta Notaris AD BKK Boja Nomor 503/V/91 tanggal 31 Mei 1991  PD. BPR BKK Boja Dasar Hukum Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep. 331/KM 13/ 1991 tanggal 8 Oktober 1991
  • Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 9/4/ Kep. Dpg/2007 Izin Gubernur Jawa Tengah No. 593/ 14 /2007 Tanggal 29 Maret 2007
  • Surat Keputusan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah V Nomor 14/3/Kep.KPwBI/Ektern  Tanggal 9 Juli 2012 tentang perubahan nama dari PD BPR BKK Boja Menjadi PD BPR BKK Kendal

Perijinan

PD.BPR BKK Kendal  yang nerupakan BPR Merger dari BPR BKK Sekab. Kendal memperoleh izin dari Bank Indonesia berdasar surat keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No. 9/4/KEP.Dpg/2007 dan izin dari Gubernur Jawa Tengah  No.593/14/2007 tanggal 29 Maret 2007 dan ijin perubahan nama dari BPR BKK Boja Menjadi BPR BKK kendal  Kep kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah V Nomor 14/3/Kep.KPwBI/Ektern.